Month: October 2014

Pengertian dan Jenis – Jenis Koperasi

Pengertian Koperasi

Koperasi merupakan suatu badan usaha yang didirikan bersama – sama oleh para anggota yang bergabung dalam koperasi, menyertakan modalnya bersama – sama dengan tujuan memenuhi kebutuhan para anggotanya dan rakyat banyak yang mengalami kesulitan ekonomi yang di wujudkan dalam bentuk perkreditan. Koperasi melandaskan kegiatannya pada asas kekeluargaan dengan maksud agar para anggotanya saling mengisi dan berusaha memenuhi kebutuhan antara anggota yang satu dengan yang lain.

Prinsip – Prinsip Koperasi

1. Keanggotaan bersifat sukarela

Setiap anggota koperasi harus mempunyai rasa sukarela yang tinggi dalam menjalankan usaha mereka bersama – sama. sukarela di sini maksudnya adalah sukarela dalam menyertakan modalnya untuk usaha bersama – sama, sukarela untuk meminjamkan modalnya untuk masyarakat yang kesulitan ekonomi dan membutuhkan pinjaman uang, sukarela dan menghasilkan barangnya sendiri dan sukarela dalam simpan pinjam dengan masyarakat.

2. Pengelolaannya dilakukan secara demokratis

Pengelolaan di sini maksudnya adalah dalam mengelola modal atau dana serta fasilitas – fasilitas lainnya harus di dasarkan atas persetujuan bersama – sama setelah di rundingkan atau di musyawarahkan secara demokratis antara para anggota koperasi. Hal ini dimaksudkan agar tidak saling menguasai antara yang satu dengan yang lain karena koperasi melandaskan kegiatannya atas asas kekeluargaan.

3. Adanya pembagian sisa hasil usaha berdasarkan jasa masing – masing anggota

Setelah menjalankan usaha dan menghasilkan keuntungan dalam kegiatan koperasi, perlu adanya pembagian sisa hasil usaha kepada para anggotanya. Dalam pembagiannya harus di dasarkan atas jasa – jasa masing anggotanya karena jika di beda – bedakan akan menimbulkan pertengkaran atau rasa iri di antara anggotanya.

4. Bersifat mandiri

Dalam usaha koperasi ini, anggotanya di tuntut untuk bersifat mandiri dengan maksud agar para anggotanya dapat menjalankan usahanya dengan rasa percaya diri, berani mengambil risiko dan siap untuk menerima tantangan dan kegagalan jika usahanya tidak berjalan mulus. Belajar dari kegagalan adalah kunci dari kesuksesan.

Ciri – Ciri Koperasi

  1. Lebih mementingkan keanggotaan
  2. Anggotanya bebas untuk keluar masuk
  3. Merupakan badan usaha yang menjalankan usahanya untuk kepentingan dan kebutuhan para anggotanya
  4. Merupakan kekuasan tertinggi di dalam rapat anggota

Jenis Jenis Koperasi

Koperasi berdasarkan jenisnya dapat di kelompokkan sebagai berikut.

1. Koperasi Simpan Pinjam

Yaitu koperasi yang bertujuan untuk membantu  para anggotanya dalam meminjamkan uang beserta dengan bunganya yang lebih ringan. Modal di dalam koperasi tersebut dapat berasal dari modal para anggotanya sendiri ataupun simpanan wajib. Jenis koperasi ini cocok untuk golongan masyarakat yang sifatnya homogeny, misalnya sekolah, perkantoran, dan sebagainya.

2. Koperasi Serba Usaha (KSU)

Yaitu koperasi yang memiliki berbagai jenis usaha.

Koperasi berdasarkan fungsinya adalah sebagai berikut.

1. Koperasi Konsumsi

Yaitu koperasi yang bertujuan untuk membantu para anggotanya dalam memenuhi kebutuhan sehari – hari melalui pembelian atau pengadaan barang dan jasa yang akan di berikan dan di gunakan oleh anggota koperasi sebagai konsumen akhir.

2. Koperasi Jasa

Yaitu koperasi yang memberikan pelayanan jasa kepada konnsumen, misalnya angkutan umum atau sering disebut Kopaja (Koperasi Angkutan Jakarta), Mikrolet (Koperasi Mikrolet), jasa social, jasa asuransi, dan lain – lain.

3. Koperasi Produksi

Yaitu koperasi yang menghasilkan produksi barang dan jasa sendiri atau dapat disebut sebagai produsen. Tujuannya adalah untuk memperoleh bahan baku yang lebih mudah, harga lebih murah dan memperkuat posisinya di pasaran.

Koperasi berdasarkan tingkatannya adalah sebagai berikut.

1. Koperasi Primer

Yaitu koperasi yang beranggotakan orang – orang minimal 20 orang anggota koperasi.

2. Koperasi Sekunder

Yaitu koperasi yang terdiri dari gabungan beberapa badan koperasi serta memiliki cakupan daerah yang luas.

Koperasi berdasarkan keanggotaannya adalah sebagai berikut.

1. Koperasi Unit Desa (KUD)

Yaitu koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini yang melakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi seperti pertanian, perikanan. Keanggotaan dari koperasi ini adalah orang – orang yang bertempat tinggal dan atau menjalankan usahanya di wilayah unit desa.

2. Koperasi Pasar

Yaitu koperasi yang beranggotakan pedagang – pedagang di pasar.

3. Koperasi Sekolah

Yaitu koperasi yang beranggotakan para warga sekolah seperti guru, siswa-siswi dan karyawan – karyawan lainnya.

4. Koperasi Pegawai Negeri

Yaitu koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri baik dari pusat maupun daerah.

sumber :

Dr. Adler Haymans Manurung, ChFC, RFC. (2008). Modal Untuk Bisnis UKM, Jakarta:Buku Kompas.
Seno Sudarmono Hadi, SE, MM. Pengantar Bisnis, Depok:Gunadarma.

SEJARAH KOPERASI

Kita pasti sering mendengar apa itu koperasi. Koperasi merupakan suatu badan usaha yang didirikan bersama – sama oleh para anggota yang bergabung dalam koperasi, menyertakan modalnya bersama – sama dengan tujuan memenuhi kebutuhan para anggotanya dan rakyat banyak yang mengalami kesulitan ekonomi yang di wujudkan dalam bentuk perkreditan.

Manfaat koperasi sangatlah berguna bagi para wirausahawan atau masyarakat yang ingin membangun sebuah usaha tapi tidak tersedianya dana yang cukup atau banyak, oleh karena itu koperasi memegang peranan penting dalam hal perkreditan. Manfaat koperasi juga dapat di rasakan oleh para anggota koperasi yaitu adanya saling kerjasama dan mengisi antara yang satu dengan yang lain dalam memenuhi kebutuhannya.

Agar lebih mengetahui lebih dalam lagi tentang koperasi, berikut ini adalah sejarah koperasi dari mulai berdirinya sampai bisa terkenal atau muncul di Indonesia.

Sejarah pertama kali berdirinya koperasi di mulai pada abad ke-19 di Eropa Barat dan dengan cepat menyebar ke Negara – Negara lainnya.  Di Negara Inggris terjadi revolusi industry secara besar – besaran yang mengganti factor tenaga kerja manusia dengan tenaga mesin. Hal ini yang membuat penduduk Inggris mulai berpikir keras untuk memecahkan permasalahan tersebut.

Pada tahun 1844, Rochdale Inggris mendirikan sebuah perkumpulan dan membentuk sebuah toko kecil dengan modal yang mereka kumpulkan sendiri. Tujuan dari usaha membentuk toko kecil tersebut karena untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. Maka toko tersebut di kenal dengan nama koperasi konsumsi.

Setelah munculnya koperasi konsumsi, lalu muncul kembali sejenis koperasi kredit di Jerman. Ide ini di cetuskan oleh F.W. Raiffeisen, sebagai jawaban atas nasib petani yang terjerat oleh tuan tanah yang menjalankan sistem ijon. Sistem ijon adalah budaya masyarakat tani zaman dahulu dengan cara menjual hasil tanaman dalam keadaan hijau atau masih belum dipetik dari batangnya. Harapan bagi seorang pengijon adalah mendapatkan keuntungan yang sebesar – besarnya dengan cara memanfaatkan kebutuhan masyarakat yang mendesak dan tidak memiliki rekening di bank – bank yang tersedia, seperti Bank BRI, Bank Mega, dan lain sebagainya. Sistem ijon membuat masyarakat sering mendapatkan tekanan ekonomi dari seorang pengijon.

Di Perancis juga muncul adanya  koperasi produksi, yaitu sebagai jawaban atas tindakan para pemilik modal  yang menguasai alat – alat produksi dengan harga yang cukup tinggi, akibat dari liberalisme tetapi tekanan terhadap upah buruh dilakukan sekecil mungkin.

Timbulnya koperasi pertama kali di Indonesia dimulai pada tahun 1855 di Indonesia dengan berdirinya Hulp en Spaar Bank, yaitu sejenis koperasi kredit Raiffeisen di Purwokerto, Jawa Tengah, oleh Raden Patih Artawiria Atmaja. Berdirinya koperasi tersebut karena keadaan ekonomi yang buruk karena pemerintah Hindia Belanda menekan para pekerjanya dengan upah buruh yang tidak sesuai dengan jasa – jasanya serta akibat dari tekanan para pengijon modal besar.

Pada tahun 1908, berdiri pula koperasi yang sifatnya konsumtif. Kegiatan dari koperasi tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya, misalnya beras, sabun, peralatan dan perlengkapan rumah tangga sehari – hari dan lain – lain. Lalu pada tahun 1913 Serikat Dagang Islam (SDI) mendirikan sebuah koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang dan produsen, dengan tujuan untuk menyaingi para pedagang China.

Pada tahun 1908-1932 banyak koperasi yang tumbuh atau muncul. Timbulnya koperasi pada masa tahun itu adalah dengan tujuan untuk menuju ke arah Indonesia merdeka.

Pada masa tahun 1942-1945 yaitu masa kependudukan Jepang keadaan menjadi berubah dari semula yaitu kedudukan koperasi di bubarkan. Akan tetapi dibentuklah Kumiai yaitu suatu badan pemerintah Jepang yang berfungsi sebagai pengumpul bahan makanan yang digunakan untuk keperluan perang.

Jika dilihat dari sistem keanggotaannya, Kumiai tidak bisa disebut sebagai koperasi. Namun masyarakat justru mendapat pengalaman, sehingga tumbuhlah sebuah koperasi distribusi.

Setelah Indonesia merdeka, kedudukan koperasi menjadi sangat berbeda dari periode – periode sebelumnya yang tidak menghiraukan pentingnya dari adanya koperasi. Pada tahun 1945-1958, koperasi sudah mempunyai kedudukan yang sangat penting dan mempunyai pedoman yang pasti. Pada masa itu sudah berdiri lembaga pemerintah yang mengawasi koperasi.

Akan tetapi keadaan itu berubah pada masa tahun 1959-1965, yaitu koperasi mengalami kemunduran. Hal ini akibat dari adanya campur tangan pemerintah dari adanya pola Demokrasi Terpimpin. Namun dengan adanya perubahan sistem politik sesudah tahun 1965, koperasi berada dalam sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila. Dan dengan dikeluarkannya UU No. 12 Tahun 1967, koperasi dikembalikan pada asas semula yaitu asas kekeluargaan.

sumber : Dr. Adler Haymans Manurung, ChFC, RFC. (2008). Modal Untuk Bisnis UKM, Jakarta:Buku Kompas.

Puisi Meraih Segalanya

Meraih Segalanya
Ku ingin meraih mimpiku
Mimpi yang seluas samudera
Ku ingin meraih cita citaku
Cita cita yang setinggi langit
Ku ingin meraih cintaku
Cinta yang sangat ku dambakan
Ku ingin meraih masa depanku
Masa depan yang cerah…
 
Meskipun sulit, tapi segalanya akan ku raih seperti meraih bintang di langit
Aku akan berdoa
Aku akan berusaha
Aku akan berikhtiar
Dan aku akan bertawakkal kepada-Nya…
 
Ku berharap segala mimpiku, cita-citaku, cinta dan masa depanku dapat ku raih
Dapat terwujud
Dapat ku nikmati
Dan dapat ku miliki…

Puisi Lima Belas Menit

Lima Belas Menit
 Lima belas menit adalah perjalanan yang panjang
Meskipun lima belas menit tapi bagiku itu adalah rintangan terbesar
Aku berangkat, aku pulang, aku harus melewati lima belas menit itu
Lima belas menit yang amat rumit bagiku
 
Ku berjalan melewati rumah – rumah, sekolah – sekolah, menyelusuri gang kecil yang panjang dan melewati pasar yang luas
Tidak terbayangkan betapa berjuangnya diriku melewati rintangan itu
Banyak kendaraan yang menghalangi diriku
Dan banyak orang yang juga menghalangi diriku
Oh betapa sulitnya aku menempuh lima belas menit itu
 
Di dalam perjalanan ku berdoa di dalam hati, aku meminta kepada-Nya, aku memohon kepada-Nya agar aku diberi kesabaran untuk menjalaninya
Ku berharap agar ku cepat sampai tujuan
Ku berharap agar ku selalu kuat dan ikhlas menjalaninya
Dan ku berharap aku bisa melewati lima belas menit ini hingga 3 tahun kemudian