Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan suatu badan usaha yang didirikan bersama – sama oleh para anggota yang bergabung dalam koperasi, menyertakan modalnya bersama – sama dengan tujuan memenuhi kebutuhan para anggotanya dan rakyat banyak yang mengalami kesulitan ekonomi yang di wujudkan dalam bentuk perkreditan. Koperasi melandaskan kegiatannya pada asas kekeluargaan dengan maksud agar para anggotanya saling mengisi dan berusaha memenuhi kebutuhan antara anggota yang satu dengan yang lain.
Prinsip – Prinsip Koperasi
1. Keanggotaan bersifat sukarela
Setiap anggota koperasi harus mempunyai rasa sukarela yang tinggi dalam menjalankan usaha mereka bersama – sama. sukarela di sini maksudnya adalah sukarela dalam menyertakan modalnya untuk usaha bersama – sama, sukarela untuk meminjamkan modalnya untuk masyarakat yang kesulitan ekonomi dan membutuhkan pinjaman uang, sukarela dan menghasilkan barangnya sendiri dan sukarela dalam simpan pinjam dengan masyarakat.
2. Pengelolaannya dilakukan secara demokratis
Pengelolaan di sini maksudnya adalah dalam mengelola modal atau dana serta fasilitas – fasilitas lainnya harus di dasarkan atas persetujuan bersama – sama setelah di rundingkan atau di musyawarahkan secara demokratis antara para anggota koperasi. Hal ini dimaksudkan agar tidak saling menguasai antara yang satu dengan yang lain karena koperasi melandaskan kegiatannya atas asas kekeluargaan.
3. Adanya pembagian sisa hasil usaha berdasarkan jasa masing – masing anggota
Setelah menjalankan usaha dan menghasilkan keuntungan dalam kegiatan koperasi, perlu adanya pembagian sisa hasil usaha kepada para anggotanya. Dalam pembagiannya harus di dasarkan atas jasa – jasa masing anggotanya karena jika di beda – bedakan akan menimbulkan pertengkaran atau rasa iri di antara anggotanya.
4. Bersifat mandiri
Dalam usaha koperasi ini, anggotanya di tuntut untuk bersifat mandiri dengan maksud agar para anggotanya dapat menjalankan usahanya dengan rasa percaya diri, berani mengambil risiko dan siap untuk menerima tantangan dan kegagalan jika usahanya tidak berjalan mulus. Belajar dari kegagalan adalah kunci dari kesuksesan.
Ciri – Ciri Koperasi
- Lebih mementingkan keanggotaan
- Anggotanya bebas untuk keluar masuk
- Merupakan badan usaha yang menjalankan usahanya untuk kepentingan dan kebutuhan para anggotanya
- Merupakan kekuasan tertinggi di dalam rapat anggota
Jenis Jenis Koperasi
Koperasi berdasarkan jenisnya dapat di kelompokkan sebagai berikut.
1. Koperasi Simpan Pinjam
Yaitu koperasi yang bertujuan untuk membantu para anggotanya dalam meminjamkan uang beserta dengan bunganya yang lebih ringan. Modal di dalam koperasi tersebut dapat berasal dari modal para anggotanya sendiri ataupun simpanan wajib. Jenis koperasi ini cocok untuk golongan masyarakat yang sifatnya homogeny, misalnya sekolah, perkantoran, dan sebagainya.
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Yaitu koperasi yang memiliki berbagai jenis usaha.
Koperasi berdasarkan fungsinya adalah sebagai berikut.
1. Koperasi Konsumsi
Yaitu koperasi yang bertujuan untuk membantu para anggotanya dalam memenuhi kebutuhan sehari – hari melalui pembelian atau pengadaan barang dan jasa yang akan di berikan dan di gunakan oleh anggota koperasi sebagai konsumen akhir.
2. Koperasi Jasa
Yaitu koperasi yang memberikan pelayanan jasa kepada konnsumen, misalnya angkutan umum atau sering disebut Kopaja (Koperasi Angkutan Jakarta), Mikrolet (Koperasi Mikrolet), jasa social, jasa asuransi, dan lain – lain.
3. Koperasi Produksi
Yaitu koperasi yang menghasilkan produksi barang dan jasa sendiri atau dapat disebut sebagai produsen. Tujuannya adalah untuk memperoleh bahan baku yang lebih mudah, harga lebih murah dan memperkuat posisinya di pasaran.
Koperasi berdasarkan tingkatannya adalah sebagai berikut.
1. Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang beranggotakan orang – orang minimal 20 orang anggota koperasi.
2. Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang terdiri dari gabungan beberapa badan koperasi serta memiliki cakupan daerah yang luas.
Koperasi berdasarkan keanggotaannya adalah sebagai berikut.
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
Yaitu koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini yang melakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi seperti pertanian, perikanan. Keanggotaan dari koperasi ini adalah orang – orang yang bertempat tinggal dan atau menjalankan usahanya di wilayah unit desa.
2. Koperasi Pasar
Yaitu koperasi yang beranggotakan pedagang – pedagang di pasar.
3. Koperasi Sekolah
Yaitu koperasi yang beranggotakan para warga sekolah seperti guru, siswa-siswi dan karyawan – karyawan lainnya.
4. Koperasi Pegawai Negeri
Yaitu koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri baik dari pusat maupun daerah.
sumber :
Dr. Adler Haymans Manurung, ChFC, RFC. (2008). Modal Untuk Bisnis UKM, Jakarta:Buku Kompas. Seno Sudarmono Hadi, SE, MM. Pengantar Bisnis, Depok:Gunadarma.